jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan UU adalah berwenang "mendaftarkan, memeriksa dan mengumumkan" harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara (PN). Untuk mengefisienkan, mengefektifkan dan memperkuat kewenangan pencegahan korupsi ini, KPK di bawah rezim Firli Bahuri nanti seharusnya sudah membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN di setiap instansi atau Lembaga Negara dimulai dari Istana Presiden.
Oleh karena itu, fungsi LHKPN sebagai akuntabilitas penyelenggara negara terkait kewajiban menyerahkan LHKPN dapat berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
“KPK seharusnya sejak awal telah mengikat kerja sama dengan Instansi atau Lembaga Negara terkait dengan membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN mulai dari Istana Presiden sampai dengan Kementerian-Kementerian atau Lembaga Negara lainnya. Hal ini perlu agar tugas menciptakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN tidak semata-mata menjadi beban dan tanggung jawab KPK akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak baik Ekskutif, Legislatif maupun Yudikatif,” kata mantan Komisioner KPKPN dan Advokar PERADI Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/10).
Menurut Petrus, langkah ini bertujuan agar peran dan fungsi KPK di bidang pencegahan korupsi dapat lebih efisien dan efektif berjalan seiring dengan peran dan fungsi KPK di bidang pemberantasan (penindakan) korupsi.
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN
Melalui pemeriksaan LHKPN, menurut Petrus, sebenarnya KPK dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi dari nilai dan jumlah harta kekayaan PN dalam LHKPN, yang diukur dari jumlah penerimaan atau gaji yang diperoleh dan pengeluaran rutin setiap bulan dari penyelenggara negara yang bersangkutan dibandingkan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan melalui penelusuran asal usul Harta Kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan ternyata ditemukan jumlah kekayaan PN yang tidak seimbang dengan gaji dan penghasilan lainnya yang sah, maka sesuai dengan UU KPK dan UU Tipikor kondisi ketidakseimbangan itu menjadi dasar untuk menduga bahwa si penyelenggara negara yang bersangkutan telah melakukan KKN dan harus ditindaklanjuti dalam suatu proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) lebih lanjut oleh KPK,” kata Petrus.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Simak nih, KPK Pamer Keberhasilan di Bidang Pencegahan Korupsi
Redaktur & Reporter : Friederich