jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mendorong penertiban aset daerah senilai Rp 155,4 miliar melalui sejumlah langkah pencegahan di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan. "Proses tersebut diduga telah 18 tahun tak selesai," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/10).
BACA JUGA: KPK Pastikan Pantau Harta Anggota DPR RI Baru
Febri melanjutkan, sudah 18 tahun daerah itu melakukan pemekaran, tetapi tak kunjung selesai. Menurut dia, pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antarpemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada 2016.
Kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp 155,1 miliar berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Buru Dua Tersangka Kasus BLBI, KPK Koordinasi dengan Singapura
Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan person l, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp 135.544.720 dan Rp 156.447.824.
"Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan di Bukit Cogong pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Febri.
BACA JUGA: Tolong Dicatat, Ini Pesan Penting KPK untuk Anggota DPR RI yang Dilantik Besok
Pelimpahan kewenangan P3D Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ini merupakan hasil kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan pasa 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait.
"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program Pemda," katanya.
Selain penyelesaian konflik aset, penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK.
Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. "Sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga