KPK Sampaikan 4 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji

Selasa, 10 Juni 2014 – 17:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Abdul Djamil melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direktur LHKPN, serta direktur gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kedatangan menag dan dirjen PHU Kemenag untuk memahami persoalan terkait dengan sektor perjalanan haji.

BACA JUGA: Mayoritas Responden Survei Cyrus Ingin Jokowi Mundur dari Gubernur DKI

"Tujuan utama kedatangan Pak menteri dan Pak Dirjen PHU yang baru untuk memahami persoalan-persoalan yang akhir-akhir ini muncul di sektor yang terkait dengan perjalanan haji. Kedua tamu kami ini meminta penjelasan-penjelasan di sektor-sektor terkait persoalan itu," kata Busyro dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Busyro, dari pertemuan bisa disimpulkan bahwa ada perhatian dari menteri dan dirjen PHU Kemenag untuk melakukan pemetaan secara internal terkait persoalan perjalanan haji. Karena itu, KPK memberikan masukan-masukan mengenai persoalan itu.

BACA JUGA: Marzuki Nilai Materi Debat Capres Dangkal

Busyro menjelaskan, masukan yang mereka berikan lebih banyak dari kebijakan KPK pada tahun 2008 terkait sistem di Kemenag. Saat itu ada 44 saran yang disampaikan pimpinan KPK.

"Dari 44 saran itu tadi sudah kami sampaikan masih ada beberapa yang ditindaklajuti temasuk di sektor yang  terkait dengan penyelenggaraan haji," ujar Busyro.

BACA JUGA: Klaim Dukung Prabowo - Hatta Merujuk Kriteria dari Tanwir Muhammadiyah

Lebih lanjut Busyro membeberkan rekomendasi KPK terkait penyelenggaraan haji. Pertama, momentum untuk perbaikan bisa dilakukan terkait dengan revisi Undang-undang Penyelenggaraan Haji.

"Berdasarkan kajian-kajian deputi pencegahan perlu ada penekanan-penekanan pentingnya pemisahan antara fungsi regulator dengan fungsi pelaksana," ucap Busyro.

Rekomendasi selanjutnya, kata Busyro, harus ada penyelesaian peraturan atau aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggara ibadah haji berikut aturan pelaksanaannya. Ketiga, sambung dia, standarisasi komponen indirect cost dan kepatuhan pelaksanaannya.

Rekomendasi terakhir, menurut Busyro, adalah tentang kuota haji. KPK meminta agar hal itu bisa transparan. Penekanan kuota haji ini, kata dia, dalam aspek hak utama dari calon ibadah haji.

Busyro mengungkapkan, pengaturan kuota haji sangat penting sehingga ketika ada calon ibadah haji yang pada saatnya berangkat namun berhalangan karena sakit atau meninggal, maka bisa digantikan oleh jamaah haji yang sudah mengantri di belakangnya.

Menurut Busyro, menag akan berusaha mengatur hal itu. "Sudah disampaikan pak menteri itu akan dibagi rata kepada calon-calon di daerah-daerah. Ini terkait dengan siskohat di sana," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Wahid Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler