KPK Sebut 48 Temuan yang Harus Dibenahi Menag Baru

Terkait Kelemahan Sistem Penyelenggaraan Haji

Kamis, 05 Juni 2014 – 20:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapan kepada menteri agama yang ditunjuk sebagai pengganti Suryadharma Ali. Lembaga antirasuah itu meminta Menag yang baru bisa memperbaiki penyelenggaraan haji.

"Yang jelas hasil kajian KPK mengenai permasalahan penyelenggaraan haji tersebut harus segera diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Kamis (5/6).

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta tak Percaya Hasil Survei

Menurut Zulkarnaen, apabila tidak serius memperbaiki sistem tersebut, maka masalah yang sama akan terus terulang. "Dan bisa membawa korban lagi," ujarnya.

Zulkarnaen menyatakan, ada 48 temuan terkait persoalan penyelenggaraan haji. "Yang lalu, kelemahan sistem tersebut ada 48 temuan. Itu potensial froud. Sekarang kami akan up date lagi masalah yang sudah ditelaah dengan baik," tandasnya.

BACA JUGA: Saksi Dicecar Soal Pengawasan Proyek Transjakarta

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Lukman Hakim Saifuddin Siap Perbaiki Kinerja Kemenag

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Kritik Kebijakan Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler