jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan ada rencana menghentikan sebuah kasus rasuah pada 2021 ini.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, KPK punya tenggat berdasarkan Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA: Mencari Bukti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah 2 Lokasi
"Kemungkinan ada (SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Alex mengatakan, pihaknya tengah menyisir sejumlah kasus yang akan dihentikan. Namun, dia memastikan pihaknya akan selektif mengenai alasan, hambatan, dan bentuk perkaranya.
BACA JUGA: Warga Melihat Sejumlah Napi Rutan Kabur, Terpincang-pincang
"Apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," kata Alex.
Saat ditanya mengenai kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) yang sampai saat ini menggantung meski jadi tersangka, Alex mengaku belum mau mengambil kesimpulan.
BACA JUGA: Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini
Sebab, katanya, KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait penghitungan kerugian negara.
"Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tetapi, masih nunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," imbuhnya.
Menurut Alex, KPK sudah memiliki standar untuk menghentikan penyidikan suatu perkara, seperti mengundang ahli guna meminta pendapat.
Nantinya, lanjut Alex, ahli akan memberikan masukan apakah kasus tersebut layak diajukan ke pengadilan atau tidak.
"Misalnya not fit to trial, tidak cakap untuk diajukan ke persidangan, ya, ngapain juga kami gantung terus," tandas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga