jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah e-KTP.
KPK menyampaikan itu untuk membantah pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.
BACA JUGA: Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu, belum ada tambahan lagi," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
PT dan MSH yang dimaksud ialah eks Anggota DPR Miryam S Haryani dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
BACA JUGA: KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
"Kemungkinan yang bersangkutan (Agun) diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," tambah Tessa.
Patut diketahui, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru di kasus rasuah pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
Hal ini disampaikan Agun seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga