KPK Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Pemeriksaan

Jumat, 23 Agustus 2024 – 18:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (23/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (23/8).

Sedianya, Adjie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.

BACA JUGA: KPK akan Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara

"Saksi tak hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Orang Kepercayaan Tan Heng Lok

Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

BACA JUGA: Usut Kasus DJKA, KPK Panggil Sadarestuwati

Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal.

Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler