KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Rp1,3 T Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:57 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

BACA JUGA: KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambah Asep.

Asep menambahkan memang di PT ASDP armada kapal memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil Petinggi PT Hutama Karya

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," kata Asep.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA: Sekjen PDIP Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Penyidik Masih Sibuk

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1,27 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Sekjen PDIP akan Berikan Keterangan Sejujur-jujurnya kepada Penyidik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler