KPK Sebut Sistem Pembahasan RAPBN-P Lemah

Minggu, 06 Mei 2018 – 00:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sistem dalam pembahaaan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) sangat lemah.

Pasalnya, masih banyak celah untuk melakukan lobi dan berpotensi tindak pidana korupsi. Salah satu buktinya adalah terungkapnya suap yang melibatkan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

BACA JUGA: Yakinlah, Anak Buah SBY Pasti Blak-blakan soal Suap Anggaran

“Jadi, kalau transparan idealnya tidak ada lobi-lobi lagi,” kata Agus di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).

Apalagi, Amin terlibat korupsi bersama Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu Terima Suap, KPK Incar Banyak Pihak

Agus mengatakan seluruh proses anggaran pemerintah mestinya tercatat secara elektronik. Pemanfaatannya juga perlu dilakukan secara transparan.

“Kejadian ini terkait usulan APBN-P, sistemnya masih kurang transparan, masih dimungkinkan terjadinya lobi dan tersembunyi,” tambah Agus.

BACA JUGA: OTT, KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Anggota DPR

Diketahui, KPK menetapkan Amin Santono, Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Lalu kontraktor Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap.

Kini Amin, Eka dan Yaya sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan AG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI Ancam Gugat KPK, Begini Alasannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   korupsi   RAPBD 2018  

Terpopuler