KPK Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Senin, 23 November 2020 – 18:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bung Karno saja Tak Searogan Rizieq, Tak Usah Mendewakan Keturunan Nabi, Anggota Polri Wajib Baca

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/11).

Namun demikian, Ali belum menyampaikan informasi lebih detail terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara

Di sisi lain,  Ali juga belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

BACA JUGA: Rapat dengan KPK, Kemenpora RI Sampaikan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Anggaran

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya.

Ali mengatakan adapun pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan. Ali akan menyampaikan informasi lebih lanjut dikemudian hari.

"Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ali memastikan setiap perkembangan perkara ini, KPK akan menyampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler