KPK Segera Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Jumat, 19 Juni 2015 – 21:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah untuk menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA. Setelah upaya banding ditolak, KPK dalam waktu dekat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.

"Memori PK sedang dirumuskan, saya sedang minta paparan nih dengan biro hukum," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di KPK, Jumat (19/6).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Tantang Jokowi Datangi PM Malaysia

Menurutnya, memori PK yang disusun biro hukum itu sudah hampir rampung. Ruki perkirakan pekan depan permohonan PK sudah bisa diajukan. "Mungkin besok sudah selesai (memori PK)," terangnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang Bank BCA tidak sah. Hakim Haswandi yang menjadi pengadil tunggal dalam gugatan praperadilan itu juga meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi.

BACA JUGA: Ruki Lega Jokowi Tak Mau UU KPK Direvisi

Hadi sebelumnya diduga melakukan perbuatan‎ melawan hukum yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999. Karena perbuatannya itu, negara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 250 miliar. (dil/jpnn)

BACA JUGA: GP Ansor Siap Amankan Keputusan Musyawarah Kyai Senior

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan untuk Suryadharma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler