jpnn.com - JAKARTA - Langkah Suryadharma Ali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tampaknya bakal tak sesuai keinginan. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi sinyal kuat bahwa mantan menteri agama yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan haji itu akan tetap ditahan.
Pelaksana tugas (Plt) wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyatakan, tidak ada sejarahnya komisi anti-rasuah itu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka korupsi. "Sepengetahuan saya, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan," katanya saat dihubungi, Jumat (19/6).
BACA JUGA: KPK Girang Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Indriyanto menambahkan, yang pernah dilakukan KPK sebatas membatalkan penahanan. Itu pun dilakukan karena alasan medis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengurus DPP PPP versi Munas Jakarta yang dipimpin Djan Faridz datang ke kantor KPK. Mereka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Suryadhrma Ali yang tak lain adalah bekas ketua umum partai Islam itu.
BACA JUGA: Resmi, Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Mereka beralasan bahwa figur Suryadharma masih sangat dibutuhkan kader PPP sebagai pemersatu. Dia juga merupakan ketua Dewan Pertimbangan Partai versi Munas Jakarta.
Suryadharma ditahan KPK karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Sejak bulan April lalu dia mendekam di Rutan Guntur, Jakarta.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Laporkan Harta ke KPK, Luhut Mengaku Tambah Kaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Rapat Pemberantasan Korupsi, Jokowi tak Singgung Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi