jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan atas kasus suap untuk meredam korupsi BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang di Kejati Jawa Barat. Tersangka dalam kasus itu adalah Bupati Subang Ojang Sohandi dan dua jaksa, Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke penuntut umum. Khusus Ojang bahkan dijerat dengan tiga sangkaan sekaligus. Yakni menyuap, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Jokowi Undang Relawan Makan Siang di Istana, Inilah Pesannya...
"Untuk ketiga perkara tersangka OS (Ojang Suhandi, red) sudah dilimpahkan penuntutan hari ini," ujar Priharsa, Jumat (5/8).
Sedangkan Devi dan Fahri menjadi tersangka penerima suap. Devi merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Fahri terakhir bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
BACA JUGA: 2017, Semua Pelayanan Publik Wajib Terapkan LAPOR!
Seiring tuntasnya penyidikan, ketiga tersangka akan diboyong ke Bandung, Jawa Barat. Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Priharsa, Ojang dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung. "Karena kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan ke PN di Bandung," kata Priharsa.
BACA JUGA: Tito Karnavian Bagikan Alquran dan Gratiskan Pengurusan SIM
Sedangkan Devi dan Fahri akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sambil menunggu persidangan. Menurut Priharsa, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mania: Pembatalan 3.153 Perda Belum Cukup, Presiden Perlu...
Redaktur : Tim Redaksi