jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid yang menjadi tersangka korupsi tak lama lagi akan menjadi terdakwa. Ini seiring rampungnya berkas penyidikan atas tersangka dugaan korupsi proyek teknologi informasi (TI) perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 itu.
"TN (Tafsir Nurchamid) pelimpahan tahap dua. Berkasnya sudah masuk ke penuntut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (11/7).
BACA JUGA: Agung Sarankan Golkar Gelar Rapimnas
Oleh karena itu, kata Johan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas Tafsir ke pengadilan. Dalam masa itu maka jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
Tafsir ditahan KPK sejak 14 Maret 2014 lalu. Bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Israel Serang Palestina, Ketua DPR: Negara Adidaya Tidak Adil
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Banyak PNS tak Tahu Apa yang Harus Dikerjakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tidak Lulus, Pemerintah Wait and See
Redaktur : Tim Redaksi