jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta permohonan cegah terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Langkah ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Jero.
"Soal pencekalan seperti biasanya dalam waktu sesingkat-singkatnya pascapengumuman sebagai tersangka ini akan dimintakan langsung, dilayangkan surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Jero Wacik Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Bambang menambahkan, langkah itu merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh KPK. "Standard Operating Procedurenya seperti itu," ujarnya.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014.
BACA JUGA: Jero Wacik Tersangka Sejak 2 September
Bambang menjelaskan, setelah menjabat sebagai menteri di Kementerian ESDM, Jero meminta dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero meminta hal itu dilakukan oleh orang di dalam Kementerian. Beberapa hal itu misalnya berkaitan supaya dana operasional itu lebih besar.
"Misalnya, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," tutur Bambang.
BACA JUGA: 17 Pemda Sudah Buka Pendaftaran CPNS
Selain itu, Bambang menambahkan, misalnya beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu rapat fiktif. "Itulah dana-dana yang digenerate yang bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.
Bambang mengungkapkan jumlah dana yang diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar. "Tahun 2011-2012 setelah jadi menteri, jumlah dana yang diterima Rp 9,9 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS yang Pilih Dua Instansi Langsung Dianulir
Redaktur : Tim Redaksi