jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Urip Tri Gunawan setelah kasasi mantan ketua tim jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditolak Mahkamah Agung (MA)''Yang jelas, kami akan segera untuk mengeksekusi Pak Urip,'' kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3).
Hanya saja, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi tersebut
BACA JUGA: MUI Harus Cerdas
Seperti diketahui, saat ini Urip Tri Gunawan masih mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, DepokBACA JUGA: 2010, Desa Indonesia Berlistrik 98 Persen
Artinya, Urip tetap akan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman kepada Urip maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan
BACA JUGA: Pemilu 2009,Dalam Ketidakpastian Hukum
Karena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Ini, Imba P21
Redaktur : Tim Redaksi