KPK Segera Eksekusi Urip

Rabu, 11 Maret 2009 – 18:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Urip Tri Gunawan setelah kasasi mantan ketua tim jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditolak Mahkamah Agung (MA)''Yang jelas, kami akan segera untuk mengeksekusi Pak Urip,'' kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3).

Hanya saja, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi tersebut

BACA JUGA: MUI Harus Cerdas

Seperti diketahui, saat ini Urip Tri Gunawan masih mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok
Dengan ditolaknya kasasi tersebut oleh MA, maka vonis Urip tidak ada perubahan

BACA JUGA: 2010, Desa Indonesia Berlistrik 98 Persen

Artinya, Urip tetap akan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara
Ditolaknya kasasi tersebut, lantaran Urip telah terbukti telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman kepada Urip maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan

BACA JUGA: Pemilu 2009,Dalam Ketidakpastian Hukum

Karena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Ini, Imba P21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler