JAKARTA—Status tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado 2006 sebesar Rp 48 miliar Jimmy Rimba Rogi alias Imba pekan ini dipastikan dinaikkan ke penuntutan (P-21)Hal ini berkaitan dengan rampungnya penyidikan kasus tersebut.
jpnn.com - “Saya sudah tanya ke penyidiknya kapan Imba ke penuntutan, penyidiknya bilang paling lambat Jumat (13/3)
BACA JUGA: Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
Dengan demikian maksimal 14 hari setelah di penuntutan BAPnya dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Jubir KPK Johan Budi, Rabu (11/3).Ditanya masa tahanan Imba yang menurut pengacaranya Humphrey Djemat berakhir hari ini (Rabu, 11/3), Johan menegaskan tidak ada pembebasan
“Untuk kepentingan penuntutan, masa tahanan Imba akan diperpanjang lagi 30 hari dan izinnya dari pengadilan
BACA JUGA: IDU, Konsentrasi Startegi Pertahanan
Yang jelas, KPK masih berhak melakukan penahanan wali kota Manado,” tegasnya.Untuk diketahui Imba resmi dinyatakan tersangka dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado 2006 senilai Rp 48 miliar pada 26 Oktober 2008
BACA JUGA: IDU Selenggarakan Tiga Program Pasca Sarjana
Selama di Rutan Polres Jakut, Imba telah tiga kali mendapatkan perpanjangan tahanan dan empat kali diperiksa yaitu Rabu (19/11/08), Jumat (21/11/08), Selasa (24/2/09), dan Selasa (3/3/09)(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebankan Biaya Pendidikan, Melanggar Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi