jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat Farizal, Rabu (21/9).
Farizal ditetapkan sebagai tersangka suap permainan perkara gula tanpa standar nasional Indonesia yang menjerat terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
BACA JUGA: Hakim Binsar Dilaporkan Kembali ke Komisi Yudisial, Begini Reaksinya
"Jaksa F akan diperiksa KPK besok 21 September 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (20/9).
Sebelumnya, Farizal dikabarkan sudah diperiksa secara internal di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: AP II: Ada yang Salah
Farizal merupakan jaksa penuntut umum Kejari Padang yang menuntut Xaveriandy dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Padang.
Dia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Situmorang, Farizal dalam praktiknya berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
BACA JUGA: Pak Jokowi, ini 3 Tuntutan Bidan Desa PTT
Farizal membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa. Dari penyelidikan kasus ini, KPK menemukan dugaan keterlibatan Ketua DPD Irman Gusman.
KPK kemudian menangkap Irman yang diduga menerima suap dari Xaveriandy dan sang istri Memi terkait rekomendasi mendapatkan kuota distribusi gula Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atap di Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk?
Redaktur : Tim Redaksi