jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta Bartholomeus Toto (BTO) meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan jujur ke publik. Dia meminta penyidik tidak menjebak dirinya tentang keberadaan uang Rp 10 miliar.
Menurut Toto, hal itu membuat penyidik menemukan pintu untuk menjerat dirinya dalam kasus Meikarta.
BACA JUGA: Orang Tua Mahasiswa Korban Tewas Saat Aksi Demo di Kendari Mengadu ke KPK
"Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," kata Toto usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Menurut Toto, dirinya hanya dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes dalam perkara ini. Edi Soes, kata Toto, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK.
BACA JUGA: KPK Bakal Abadikan Nama Randi dan Yusuf Kardawi
"Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp 10 miliar," ujar dia.
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang ini secara tegas membantah telah memberikan suap sebesar Rp 10 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin. Dia juga mengaku sama sekali tidak punya kaitan dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
BACA JUGA: KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi
"Yang kami tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung, ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga