jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Dengan begitu, status tersangka Toto sah sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan proses penyidikan.
BACA JUGA: Hakim Putuskan Praperadilan Megaproyek Meikarta Selasa, Begini Harapan Sultan
"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," kata Hakim Tunggal, Sujarwanto membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Terhadap putusan tersebut, anggota tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan, dan segera melimpahkannya ke tahap dua.
BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya
"Artinya, apa yang kami lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto memang telah sebagaimana ketentuan perundang-undangan berlaku," ungkap Anita.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
BACA JUGA: Info dari Pangkogabwilhan I Soal Situasi Terkini di Laut Natuna
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir menjadi sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga