jpnn.com, JAKARTA - Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Haharap belum juga menyerahkan diri hingga waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, (21/7).
Selanjutnya, KPK pun segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar yang kabur saat lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: PDIP Enggan Beberkan Pengganti Pangonal Harahap
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, rencana penerbitan surat DPO ini tengah dirundingkan tim lembaga antirasuah.
“Hingga Senin (23/7) siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR (Umar Ritonga) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,” ujarnya pada wartawan, Senin (23/7).
BACA JUGA: Fahri Tantang KPK Bongkar Sel Mewah di Mako Brimob, Berani?
Jika nantinya surat DPO itu telah terbit, maka kata Febri, lembaga antikorupsi ini akan menyurati pihak kepolisian guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Umar yang saat melarikan diri turut membawa uang sebesar Rp 500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar saat melarikan diri dan membawa uang suap Bupati Labuhanbatu, ketika operasi senyap dilakukan.
BACA JUGA: KPK Garap Inneke Lagi untuk Kasus Suap Sukamiskin
“Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan,” ungkap Febri, Sabtu (21/7).
KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah, kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di Bank BPD Sumatera Utara. Sebelumnya, dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).(ipp/jpc/prn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Bunker Bawah Tanah di Rumah Tersangka Suap Ini
Redaktur & Reporter : Budi