jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan status hukum untuk Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.
Ini berkaitan dengan disebutnya nama Olly dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya.
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Bakal Hadiri Sidang Perdana
"Minggu ini mungkin (diumumkan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Dalam amar pertimbangan di putusan kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Olly terbukti menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
BACA JUGA: BUMN Halal Bihalal, Ratusan Direksi Antre Mengular
Saat disinggung apakah surat perintah penyidikan untuk Olly sudah ada, Bambang tak menjawab secara eksplisit. "Yang akan ada putusannya itu Olly," tegas Bambang. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Ganti Dirut Hutama Karya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahaya Jika Kelompok Radikal di Indonesia Terprovokasi ISIS
Redaktur : Tim Redaksi