jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak imigrasi mencekal Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Namun, belum diketahui hal apa yang membuat Taufik dilarang pergi ke luar negeri.
Untuk menjawab hal itu, KPK bakal segera menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan itu, KPK akan mengumumkan status hukum politikus PAN tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Cekal Wakil Ketua DPR, Terkait Kasus Korupsi?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,Taufik Kurniawan diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Kebumen.
"Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," ujar Basaria melalui pesan singkatnya, Senin (29/10).
BACA JUGA: Banyak Kada Dijerat KPK, Parpol Harus Berbenah
Dia juga memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Menurutnya, pencegahan Taufik bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA: Awas Hoaks! Surat Palsu KPK Sebut Pak Tito Jadi Tersangka
"Harus dipahami, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," sambung dia.
KPK sendiri sempat memeriksa Taufik dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.
Selain itu, nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu.
Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Bantu Polresta Depok Garap Kasus Nur Mahmudi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan