jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Penyidik dan jaksa penuntut umum akan melaporkan perkembangan termasuk fakta persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah.
BACA JUGA: Tak Jaim, Menpora dan Istri Tidur Sekursi di Ruang Tunggu Bandara
"Fakta itu akan dianalisa dan kemudian kalau memungkinkan akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
Yuyuk menegaskan, semua nama maupun kasus yang disebut dalam persidangan Andri, tentu akan didalami.
BACA JUGA: Yasonna: Ada yang Belum Saya Share
"Sekali lagi, kami mempelajari semua," tegas perempuan berkacamata ini.
Karenanya, ia menambahkan, setelah melakukan analisaa kasus, maka tak menutup kemungkinan siapa pun yang disebut di persidangan Andri PASTI akan dipanggil.
BACA JUGA: Wonderful Indonesia Kian Lengket di Bodi Air Asia
Lebih lanjut dia menegaskan, juga tidak menutup kemungkinan Andri bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, semua masih harus dipelajari dan di dalami lagi.
Saat ini, sambung Yuyuk, belum ada kesimpulan yang bisa diambil. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskibra Latihan Bersama 1200 Pasukan Gabungan TNI-Polri
Redaktur : Tim Redaksi