jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam judi online harus dipecat. Apabila tidak, maka muruah KPK semakin buruk di mata publik.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Jika terbukti judol, maka harus dipecat," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Siapa?
Dia menerangkan insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana. Di sisi lain, judol dilarang pasal 303 KUHP, maka konsekuensi melanggar hukum pidana maka harus dipecat.
"Selain KUHP, juga diatur dalam UU ITE larangan judi. Dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Boyamin.
BACA JUGA: KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online
Boyamin menambahkan dalam KUHP disebut ancaman 5 tahun untuk pelaku judi biasa, sedangkan judol dikenai 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Artinya judol lebih dilarang, kok, berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat," kata dia.
BACA JUGA: Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
"Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol," kata dia.
Menurut dia, jika dibiarkan, maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi mendapatkan uang untuk bermain judol.
"Orang judi termasuk judol pasti gak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi, maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Siapa Tersangkanya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga