jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2014.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bankeu Tulungagung
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7).
Tessa merahasiakan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku.
BACA JUGA: Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
Dia memastikan hal itu diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," kata Tessa. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Diminta Tak Gentar Selidiki Dugaan Korupsi yang Melibatkan AS dan HG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga