"Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak perlu dengan dikirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Johan, pemberitahuan seseorang sebagai tersangka oleh KPK saat penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
"Pemberitahuan itu (penetapan tersangka) nantinya disampaikan dalam surat pemanggilan (dimintai keterangan) bahwa statusnya tersangka," ujarnya.
Menurut Johan, pada Februari 2011, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka Nunun Nurbaiti bukan surat penetapan tersangka seperti yang diberitakan di media.
"Memang sejak Februari itu sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan," tandas Johan.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun, Suami Nunun Nurbaeti mengaku belum terima surat pemberitahuan penetapan istrinya sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.
"Saya belum dapat pemberitahuannya (penetapan tersangka)," kata Adang(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Penahanan Syamsul Dibantarkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Bantah Sembunyikan Jaminan Persalinan
Redaktur : Tim Redaksi