Penahanan Syamsul Dibantarkan

Senin, 30 Mei 2011 – 16:44 WIB

JAKARTA -- Hingga hari ketiga dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin masih belum stabilDi tubuh Syamsul masih terpasang alat pacu jantung temporer (temporary pacamaker/TPM)

BACA JUGA: Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati

Dalam dua hingga tiga hari ini, jika kondisi jantung mantan bupati Langkat itu belum stabil, maka akan dipasang alat pacu jantung permanen (permanen pacmaker/PPM).

Kondisi kesehatan Syamsul tersebut disampaikan Samsul Huda, anggota tim kuasa hukum Syamsul, di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Senin (30/5)
Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, langsung mengeluarkan surat penetapkan penahanan Syamsul di rumah sakit, alias dibantarkan.

"Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang demikian, maka majelis hakim menetapkan pembantaran

BACA JUGA: Tolak Pasien Miskin, RS Harus Disanksi

Silakan disiapkan surat permohonan pembantaran," demikian Tjokorda dalam persidangan singkat yang tanpa dihadiri Syamsul tersebut, setelah mendengarkan paparan Samsul Huda.

Tim kuasa hukum Syamsul sudah menyiapkan surat keterangan dokter, sekaligus surat permohonan pembantaran
Karenanya, penetapan pembantaran langsung dikeluarkan

BACA JUGA: Menkes Bantah Sembunyikan Jaminan Persalinan



Tjokorda sempat bertanya, sampai kapan kira-kira Syamsul dirawatSamsul Huda menjelaskan, tim dokter tidak memberikan keterangan kapan kiranya Syamsul sehat dan siap lagi untuk mengikuti persidangan"Yang jelas kami berharap segera normal sehingga bisa mengikuti persidangan," terang Samsul Huda.

Lantas, Tjokorda menjelaskan, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yakni Syamsul, tetap dijadwalkan pada Senin, 6 Juni 2011Hanya saja, jika hingga tanggal tersebut kondisi kesehatan Syamsul belum membaik, maka pembantaran akan diperpanjang(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD: SMS untuk Jatuhkan Wibawa SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler