KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 36,9 Miliar ke Sofyan Djalil

Kamis, 16 Juli 2020 – 18:46 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset tanah senilai Rp 36,9 miliar yang merupakan barang rampasan dari perkara Djoko Susilo dan Bambang Irianto, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, Kamis (16/7).

Penyerahan bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset hasil penanganan kasus korupsi untuk pelayanan publik.

BACA JUGA: Bawaslu Gandeng KPK Awasi Politik Uang di Pilkada 2020

Dua bidang tanah itu direncanakan akan digunakan untuk Kantor Kanwil Kementerian ATR DKI Jakarta dan Kota Madiun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan penyerahan ini secara langsung kepada Menteri Sofyan Djalil.

BACA JUGA: Keluar Istana, Sofyan Djalil Percaya Diri bakal Jadi Menteri ATR Lagi

Alex -sapaan Alexander- mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alex.

BACA JUGA: Tim Pemburu Koruptor Harus Libatkan KPK dan DPR

Dua aset tanah yang diserahkan ini, berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda.

Satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp 26.883.599.000. Tanah ini terletak di Jalan Paso RT005 RW04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi.

Aset tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Bidang tanah yang lain, bernilai Rp 10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi.

Aset merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler