jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati menyerahkan berkas perkara terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Budiman Saleh, terdakwa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, tersangka mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (DI) Arie Wibowo, dan tersangka Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Berkas tersebut diserahkan Gina kepada Pengadilan Tipikor Bandung sehingga penahanan para tersangka menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
BACA JUGA: KPK Panggil 8 Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Termasuk Hery Kristiyanto
Untuk tempat penahanan Budiman, Ferry dan Arie Wibowo akan dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Sedangkan Didi tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
BACA JUGA: KPK Periksa Yohanes Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Budiman adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
BACA JUGA: Ungkap Korupsi di PT DI, KPK Jerat Dirut PT PAL Budiman Saleh
Dalam kasus ini, Budiman didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih