KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung

Pegawai Pengadilan Pajak Bukan Termasuk Penyelenggara Negara

Selasa, 13 Desember 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial R alias Rido dan staf perusahaan swasta berinisial AG alias Asep ke Kejaksaan Agung (Kejagung)Keputusan diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dengan Kejagung.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sekitar pukul 18.30 tadi dilakukan gelar perkara bersama menyusul penangkapan atas Rido dan AG di Bandung, kemarin malam

BACA JUGA: Akbar Tandjung: Tidak Mudah Geser Posisi Priyo

"Terperiksa R dan AG sudah dilimpahkan ke Kejagung
Tadi kita sudah lakukan ekspose bersama," kata Johan, Selasa (13/12).

Alasan pelimpahan, lanjut Johan, KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara atas kedua terperiksa."Wewenang KPK kan salah satunya itu (menjerat) penyelenggara negara

BACA JUGA: BNPB: 5 Gunung Siaga, 18 Waspada

Karena belum ketemu, makanya kasus ini diserahkan ke Kejagung," terang Johan.

Ditambahkannya, mulai malam ini kasus itu sudah ditangani Kejagung
"Dan kemungkinan besar berdasarkan locus delictie-knya (lokasi kejadian) di Bandung, akan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat," sebut Johan.

Soal barang bukti uang Rp15 juta yang ditemukan, KPK juga sudah menyerahkan semuanya ke Kejagung

BACA JUGA: Dukung Langkah Pengaturan Kembali Remisi Koruptor

Termasuk pula berkas-berkas hasil pemeriksaan penyidik KPK atas Rido dan AG"Selanjutnya ya, dikembangkan saja di Kejagung," pungkas Johan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Rido dan Asep tertangkap tangan penyidik KPK di sebuah rumah makan di Bandung sekira pukul 23.00 Senin (12/12)Keduanya langsung dibawa ke kantor KPK dan diperiksa sampai diserahkan ke Kejagung pukul 18.30 tadi(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK Putuskan Pembantaran Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler