JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial R alias Rido dan staf perusahaan swasta berinisial AG alias Asep ke Kejaksaan Agung (Kejagung)Keputusan diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dengan Kejagung.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sekitar pukul 18.30 tadi dilakukan gelar perkara bersama menyusul penangkapan atas Rido dan AG di Bandung, kemarin malam
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Tidak Mudah Geser Posisi Priyo
"Terperiksa R dan AG sudah dilimpahkan ke KejagungAlasan pelimpahan, lanjut Johan, KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara atas kedua terperiksa."Wewenang KPK kan salah satunya itu (menjerat) penyelenggara negara
BACA JUGA: BNPB: 5 Gunung Siaga, 18 Waspada
Karena belum ketemu, makanya kasus ini diserahkan ke Kejagung," terang Johan.Ditambahkannya, mulai malam ini kasus itu sudah ditangani Kejagung
Soal barang bukti uang Rp15 juta yang ditemukan, KPK juga sudah menyerahkan semuanya ke Kejagung
BACA JUGA: Dukung Langkah Pengaturan Kembali Remisi Koruptor
Termasuk pula berkas-berkas hasil pemeriksaan penyidik KPK atas Rido dan AG"Selanjutnya ya, dikembangkan saja di Kejagung," pungkas Johan.Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Rido dan Asep tertangkap tangan penyidik KPK di sebuah rumah makan di Bandung sekira pukul 23.00 Senin (12/12)Keduanya langsung dibawa ke kantor KPK dan diperiksa sampai diserahkan ke Kejagung pukul 18.30 tadi(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK Putuskan Pembantaran Nunun
Redaktur : Tim Redaksi