"Prosesnya kita serahkan ke Panglima," katanya, Rabu (1/9), saat jumpa pers di Gedung KPK
BACA JUGA: DPR Sambut Baik SBY Respon Malaysia di Mabes TNI
Ini disebutkan di luar dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru.Bibit juga mengakui, sejauh ini memang belum semua pelaku yang diduga terlibat telah diproses hukum
BACA JUGA: 26 Politisi jadi Tersangka Suap Pemilihan DGS BI
Sementara sejauh ini, Pengadilan Tipikor baru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa, yaitu DMM, UD, EAJS dan HYMenurut Bibit, hal itu antara lain karena ada di antara pelaku yang sudah meninggal dunia, sehingga tidak dapat diproses hukum
BACA JUGA: Ketua Banggar: Kita Malu Gedungnya Begini
Namun, untuk menjerat pelaku lain, KPK juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan"Ada tiga lagi penerima yang sedang didalami dan bukti-buktinya sedang dikumpulkan," katanya.Dalam kasus ini, KPK disebutkan membagi tiga komponen yaitu aktor yang menggerakkan, pihak pemberi dan pihak penerimaDi masa lalu menurutnya, KPK memang lebih berkonsentrasi untuk menindak pelaku yang dinilai paling aktifTetapi sekarang, KPK berkomitmen untuk menjerat semuanya"Yang kemarin kita kejar yang aktif sajaSekarang kita akan hajar semua," ujar dia.
Bibit juga menegaskan, bahwa KPK tidak mau ada intervensi dari pihak manapun dalam penyidikan kasus ini"Kita kejar fakta dan kita tidak mau ada intervensi," tandasnya. (rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bermasalah Hukum Sebaiknya Jangan di Lapas
Redaktur : Tim Redaksi