KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin

Dianggap Bertengangan dengan Semangat Antikorupsi

Minggu, 16 Januari 2011 – 10:01 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan usulan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana suap jaska BLBI Artalyta Suryani alias AyinLembaga superbodi itu menyatakan pembebasan bagi Ayin bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang tercantum dalam UU No 31/1999.

"KPK tidak setuju atas remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya bagi koruptor

BACA JUGA: PMI Dirikan Pabrik Kantong Darah

Ini tidak sesuai dengan semangat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (15/1).

Jasin memaparkan, dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dinyatakan bahwa korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya harus sejalan
Dengan demikian, usulan PB tersebut bertentangan dengan isi undang-undang tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menambahkan, penanganan kasus korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi belum terlaksana secara maksimal di Indonesia

BACA JUGA: KPK Yakin Bisa Share Data dengan Kepolisian

"Penanganannya hampir sama seperti tindak pidana umum biasa
Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya juga harus luar biasa," papar Haryono, ketika dihubungi, kemarin.   

Sebelumnya, Ayin dipastikan bebas bersyarat pada 27 Januari 2011, meski pengajuan remisinya ditolak

BACA JUGA: KPK Diminta Cepat Panggil BHD

Terpidana penyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut dianggap telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan PBDiantaranya Ayin telah menjalani dua pertiga masa tahanan, serta dinilai berkelakuan baik.

Meski keputusan pembebasan Ayin tersebut dipastikan menuai protes, pemerintah dalam hal ini Menkum dan HAM menyatakan pemberian PB tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku"Kalau nanti tidak diberikan (PB), kita menyalahi aturan,"papar Patrialis beberapa waktu laluTerkait pernyataan Patrialis tersebut, Haryono menyatakan sebaiknya diwacanakan untuk revisi UU yang menyangkut tahanan koruptor"Kalau memang pemerintah menyatakan menjalankan undang-undang, seharusnya yang diubah ya undang-undangnya," imbuh dia.

Kakanwil Kemenkum HAM Banten Poppy Pudjiaswati menguatkan pernyataan PatrialisDia menyatakan Ayin layak mendapat PB karena berkelakuan baik selama dalam tahananSenada dengan bawahannya, Kalapas Tangerang Etty Nurbaeti, Ayin yang merupakan salah satu warga binaan di Lapas Tangerang tersebut telah mengikuti semua program pembinaan yang digelar oleh Lapas

Diantaranya, pembinaan agama, kesenian, olahraga dan pendidikan umumBahkan, Ayin juga mengajar bahasa Inggris bagi warga binaan"Karena dia punya kemampuan bahasa InggrisJadi untuk warga binaan yang berminat boleh belajar sama diaKalau di luar kan mahal bayar kursusnya,"kata Etty.

Pada April 2010 Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA, setelah mengajukan PKDari lima tahun penjara, dipotong menjadi empat tahun enam bulanSebelumnya, Ayin terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta(ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Aman, Boediono Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler