SBY Aman, Boediono Terancam

Bidikan Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

Minggu, 16 Januari 2011 – 07:45 WIB

JAKARTA -- Para motor hak menyatakan pendapat terkait skandal bailout Century memberikan sinyal bahwa Presiden SBY tidak masuk dalam bidikanSecara politik, yang terancam adalah posisi Wapres Boediono

BACA JUGA: Polisi Mulai Incar Penyuap Gayus

Sebab, saat keputusan bailout yang terindikasi melanggar hukum itu diambil, Boediono menjadi gubernur Bank Indonesia, yang tentu ikut mengambil kebijakan strategis tersebut.

Selain itu, keputusan dan rekomendasi opsi C DPR terkait kasus Century yang disepakati sidang paripurna beberapa waktu lalu sama sekali tidak menyebut SBY sebagai salah satu pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dan diproses secara hukum
"SBY tidak disebut dalam keputusan DPR

BACA JUGA: SBY Diminta Tak Ragu Ganti Menpora

Jadi, (dia) aman
Kecuali Sri Mulyani (mantan Menkeu) dan Boediono teriak," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta kemarin (15/1).

Bambang adalah salah seorang anggota Tim Sembilan, sebutan bagi para inisiator hak angket Century

BACA JUGA: Tahun Ini, Istana Janji Lebih Agresif

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah syarat pengajuan hak menyatakan pendapat, Tim Sembilan itu kembali bergerak dengan menggalang tanda tangan dukungan.

Sejumlah anggota DPR memang berkeyakinan bahwa keputusan bailout Century yang menyedot Rp 6,7 triliun uang negara itu tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan presidenSri Mulyani selaku menteri keuangan dan Boediono lebih sebagai operator yang menjalankan perintah sajaBambang menjelaskan, bila hak menyatakan pendapat tersebut sukses, proses pengadilan bagi Boediono akan berjalan di MK"Sekarang beliau WapresJadi, prosesnya tidak bisa di pengadilan biasaItu ketentuan undang-undangAturannya begitu," tegasnya.

Apakah Boediono nanti diberhentikan di tengah jalan? Menurut Bambang, semua bergantung kepada hasil pengadilan atas Boediono di MK yang bersifat final dan mengikatBahkan, sekalipun diputus bersalah oleh MK, nasib Boediono secara politik kembali kepada dinamika politik di MPR"Ujung-ujungnya, semua bergantung kepada putusan MK dan MPR," tandasnya.

Di bagian lain, Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa memberikan "lampu merah" kepada kader-kadernya di DPR untuk ikut mendukung hak menyatakan pendapat terkait dengan penuntasan skandal bailout Bank CenturyHatta yang juga Menko Perekonomian tersebut menganggap tidak ada alasan untuk mendorong bergulirnya hak yang dapat berujung kepada impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden itu.

"Dewan tidak ada kepentingan untuk melakukan itu," kata Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa sebelum membuka Rakornas Badan Pengaderan dan Instruktur Nasional PAN di gedung Pusdiklat Pegawai Kemendiknas, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat malam lalu (14/1).

Menurut Hatta, putusan MK tidak bisa dimaknai seolah-olah itu sebagai momentum untuk mengajukan hak menyatakan pendapatHak konstitusional tersebut, tegasnya, senantiasa melekat di setiap anggota dewan"Buat PAN, tidak ada pikiran yang menganggap produk MK itu dihasilkan untuk melakukan impeachmentSama sekali tidak pernah berpikir ke arah itu," tandasnya.

Hatta mengingatkan, impeachment harus memenuhi sejumlah syarat mutlakYakni, presiden dan/atau wakil presiden sungguh-sungguh terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, melanggar konstitusi dan undang-undang, serta terbukti melakukan korupsi.

"Kami tidak melihat adanya ituSaya kira anggota dewan secara cerdas dan arif bisa menyikapi itu," tutur HattaSikap PAN tersebut sangat bisa dimaklumiSebab, dalam kasus Century, PAN termasuk pendukung opsi A, yakni tidak terjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam bailout Century(pri/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tuan Rumah Butuh Rp 20 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler