KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs

Senin, 29 Agustus 2022 – 11:44 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil rampasan dari terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan ke kas negara.

Uang tersebut merupakan upaya pemulihan aset dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA: Hasil Survei: Kejaksaan Lebih Dipercaya Publik ketimbang KPK dan Kepolisian

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8).

Fikri mengatakan uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Jatim, KPK Garap eks Legislator dan Ketua Asosiasi

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkapnya.

Fikri menegaskan KPK masih terus menyetor ke kas negara agar pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi maksimal.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Gerai ke Pemda Ambon, KPK Garap Dua Petinggi Alfamidi

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," jelasnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampaika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Penyuap Rektor Unila Banyak, Siap-siap Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler