jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihak yang menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin, kan, sudah ditetapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
Adapun pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Andi merupakan salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.
BACA JUGA: KPK Persilakan PDIP Lapor Isu Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Anies Baswedan
Andi diduga memberikan Rp 150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.
Fikri juga menyampaikan barang bukti dari kegiatan tangkap tangan terhadap Karomani dan kawan-kawan hampir Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dolar dan Sejumah Bukti
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.
"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Fikri menerangkan pihaknya tengah mengusut pihak lain yang diduga memberi suap kepada Karomani.
"Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ucap Fikri.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga