jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur.
Sejumlah saksi yang diperiksa ialah anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Gerai ke Pemda Ambon, KPK Garap Dua Petinggi Alfamidi
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Para legislator yang diperiksa itu ialah Isroil Muslimin, Adrianto, dan Misbah.
BACA JUGA: KPK Yakin Penyuap Rektor Unila Banyak, Siap-siap Saja
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Budi Setiawan selaku mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Selain ketiga legislator itu, KPK juga memeriksa Direktur CV. Wahana Nugraha/Ketua Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia Adiono Suswanto, Direktur CV. Benowo/mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia Santoso, Ketua Gapensi Kabupaten Tulungagung periode 2012-2017 Anjar Handrianto, dan Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Tulungagung Budi Karyanto.
BACA JUGA: KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Lebih Dari Satu Orang
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memeriksa Plt. Kepala Bappeda Kab. Tulungagung Erwin Novianto.
Sebelumnya, Budi Santoso diduga menerima suap saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018.
Dugaan penerimaan suap itu terkait dengan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga