Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan

Rabu, 29 November 2017 – 20:31 WIB
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan digelar, Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang akan dipimpin hakim Kusno, yang tak lain adalah wakil ketua PN Jaksel.

BACA JUGA: Pengamanan Sidang Setya Novanto Besok Tak Akan Terlalu Ketat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan KPK harus lebih siap untuk membuktikan bahwa Novanto sangat terkait dengan dugaan korupsi e-KTP.

"Hal ini sangat perlu dilakukan jika tidak ingin kalah lagi seperti praperadilan pertama," kata Boyamin, Kamis (29/11).

BACA JUGA: Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas

Boyamin menilai sepertinya KPK lebih siap. Setidaknya dari sisi administrasi.

Menurut dia, proses penetapan tersangka Novanto yang kedua telah dimulai dengan proses penyelidikan tersendiri.

BACA JUGA: Sstt..Ada yang Pura-pura Dukung Novanto dan Tolak Munaslub

Kemudian dilanjutkan penyidikan tersendiri terlepas dari pihak-pihak lain.

Boyamin mengatakan saat kalah praperadilan pertama Hakim Cepi Iskandar kala itu menyatakan karena bukti-bukti yang dipakai untuk Novanto merupakan milik tersangka Irman dan Sugiharto.

Karena itu, Hakim Cepi menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Bukti tidak boleh dicomot dari tersangka lain begitu saja tanpa proses yang benar.

Belajar dari pengalaman itu, Boyamin mengingatkan KPK dalam proses yang kedua telah tertib administrasi dan telah dipisahkan dari tersangka lain.

"Ini membuktikan KPK lebih siap untuk sidang pokok perkara maupun praperadilan," ujarnya.

Boyamin yakin KPK juga sudah punya bukti baru menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Hal ini bisa dilihat dari upaya KPK mengungkap dan menonjolkan dugaan keluarganya istri dan anak-anak Novanto yang pernah menjadi pemegang saham dan komisaris di PT Murakabi dan PT Mondialindo.

Dengan adanya kaitan ini, lanjut dia, KPK harus menunjukkan ke hakim praperadilan bahwa istri dan anak-anaknya di PT Murakabi dan PT Mondialindo menjadi anggota konsorsium pemborong e-KTP yang terhubung dengan tim Fatmawati karena semata-mata pengaruh atau memanfaatkan posisi dari Novanto.

"Dengan KPK mampu merangkai ini maka dugaan keterlibatan Setnov semakin kuat," tegasnya.

Kemudian, Boyamin menyatakan KPK juga telah mendalami peran dari Oka Masagung selaku teman dekat Novanto yang konon dalam beberapa keterangannya melakukan transaksi jual beli saham dengan Anang Sugiarto Dirut PT Quadra selaku pemborong e-KTP.

"KPK nampaknya ingin menunjukkan bahwa Oka Masagung dalam melakukan transaksi saham diduga terkait dengan pengaruh Setnov," ujarnya.

Menurut dia, dengan telah benarnya proses administrasi penyelidikan dan penyidikan serta terdapat bukti baru maka KPK nampaknya lebih yakin dan percaya diri akan memenangkan praperadilan.

"Tugas kita semua untuk mengawal praperadilan agar berjalan dengan benar sesuai koridor hukum dan berlandaskan kebenaran dan keadilan sebagaimana penjelasan pasal 80 KUHAP," tuntas Boyamin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Tahu Putusan Praperadilan…


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler