KPK Siap Digugat Nur Alam

Rabu, 14 September 2016 – 22:25 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjeratnya berhenti.

Menurut Agus, kasus tersebut masih terus berjalan.

BACA JUGA: KPK Bidik 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut

"Sedang jalan," kata Agus usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (14/9).

Ia mengatakan, Nur Alam pasti akan dipanggil ketika penyidik membutuhkan keterangannya.  Hanya saja, soal pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.

BACA JUGA: Hashim: Kearifan Lokal Indonesia Solusi Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan

"Itu teman-teman penyidikan punya independensi," ujar Agus.

Dia pun tidak mempersoalkan jika pihak Nur Alam akan mengajukan praperadilan. Menurut dia, KPK sangat siap jika Nur Alam menggugat.

BACA JUGA: Nah loh, Dua Anggota Banggar Disebut dalam Sidang Suap

"Sudah sering dipraperadilan, (KPK) siap," tegasnya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UPT BKN Tingkatkan Transparansi Seleksi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler