KPK Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emir Moeis

Selasa, 28 September 2021 – 20:11 WIB
Emir Moeis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Izedrick Emir Moeis.

Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda itu mengajukan PK terkait perkara proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

BACA JUGA: Belum Menyerahkan LKHPN, Emir Moeis Diberi Peringatan oleh KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang PK Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/9) hari ini.

"Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Fikri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Eks Koruptor Emir Moeis jadi Komisaris BUMN, Arief Poyuono Berkomentar Begini, Menusuk Banget

KPK mengaku siap melawan tuntutan PK yang diajukan politikus PDI Perjuangan itu. KPK meyakini bakal menang dalam PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.

"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ujar Fikri.

BACA JUGA: HIKMAHBUDHI: KPK Sudah On The Track, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim PK konsisten. "Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut," tandas dia.

Emir merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pada 14 April 2014, pengadilan memvonis Emir dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar USD 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler