KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming

Senin, 27 Juni 2022 – 16:39 WIB
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.  

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut. 

BACA JUGA: Hasto Bawa Bendum PDIP ke KPK, Firli Bahuri Menunggu, Ada Apa?

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6)

Ali menuturkan KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau. 

BACA JUGA: Ternyata, Ketum HIPMI Maming Sudah Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

 "KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," lanjutnya.

Di sisi lain, Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta, Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi Mardani Maming.

BACA JUGA: KPK Benarkan Keluarkan Surat Pencekalan Maming dan Rois Sunandar

Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani Maming.

“Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman, Senin, (27/6).

Warga NU ini mengaku sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum.

"Saya sebagai warga NU saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin," papar Gus Luqman.

Gus Luqman berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum.

"Namun, kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri, ya, tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” pungkas Gus Luqman.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan sudah menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan praperadilan kepada KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya, Inshaallah kami akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Irawan, Jakarta, Minggu (26/6).(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Mardani Maming   PBNU   NU   Praperadilan   HIPMI  

Terpopuler