jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan tidak masalah jika tersangka korupsi pengadaan quay container crane Richard Joost Lino menggugat KPK. "Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan yang bersangkutan. Kita siap," tegas Priharsa, Senin (28/12).
Sebab, dia menegaskan, proses penanganan perkara yang dijalankan KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku."Kita menunggu nanti ada surat dari pengadilan saat akan sidang," ujarnya.
BACA JUGA: Ssttt..Ada Orang Dalam yang Bantu Penyerangan Polsek Sinak
Dia menambahkan, gugatan Lino tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik. "Proses penyidikan terus berlangsung sebagaimana biasa," ungkapnya. "Pemanggilan saksi-saksi termasuk tersangka tetap akan dilakukan seperti biasa," timpal Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Waduh, Ada Anggota DPR Tak Bayar Uang Bikin Jas
BACA JUGA: Pak Jokowi Dengar Nih Pesan Rizal Ramli Terkait Reshuffle
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Ajak Rakyat Tolak Pungli Sudirman Said
Redaktur : Tim Redaksi