JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kepada Sekjen MK Janedri MGaffar, jika Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan hal tersebut secara resmi ke lembaga antikorupsi itu.
Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya telah mengontak MK terkait dugaan gratifikasi tersebut
BACA JUGA: Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
"Saya sudah kontak Pak Mahfud M.DBACA JUGA: Merpati MA-60 Dilarang Beroperasi di Tiga Bandara
Dia mengungkapkan, upaya mengontak ketua MK tersebut merupakan sikap proaktif KPK terkait adanya dugaan gratifikasi atas duit 120 ribu dolar Singapura
BACA JUGA: Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
"Pak Mahfud segera ke KPKMungkin untuk melapor," ujarnya.Meski begitu, kurangnya informasi yang konkret membuat lembaga superbodi tersebut belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ituKPK pun belum bisa mengklasifikasikan secara jelas apakah pemberian duit tersebut tergolong gratifikasi atau suap"Kami belum dapat info yang lengkapNanti kami klasifikasi terkait unsur pidananya," katanya.
Namun, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut menegaskan segera menindaklanjuti setiap laporan terkait hal tersebut yang masuk ke KPK"Oh ya tentu dongSetiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Busyro.
Terkait upaya pemanggilan Nazaruddin, dia menyatakan bahwa pihaknya belum menengarai adanya keterlibatan yang bersangkutanNamun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan nanti terdapat relevansi yang mengharuskan pihaknya memanggil Nazaruddin
Saat ini KPK masih memfokuskan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris"Semua itu didasarkan adanya relevansi atau tidakKalau nanti ada relevansi, pasti siapa pun akan dipanggil," tegasnya(ken/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Agendakan Panggil Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi