KPK Siapkan Cara agar Pejabat Daerah Tertib Laporkan Kekayaan

Kamis, 02 April 2015 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat sistem agar para kepala daerah dan anggota DPRDmakin tertib dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya, selama ini pejabat hanya diwajibkan menyetorkannya, namun tidak ada sanksi bila mengabaikannya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatur bahwa kepala daerah sudah termasuk sebagai penyelenggara negara. Sedangkan DPRD digolongkan menjadi penyelenggara negara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

BACA JUGA: Mantan Presenter Cantik Ini Siap Bersaing dengan Megawati

Namun, kata Zulkarnaen, faktanya banyak kepala daerah maupun DPRD yang tak tertib melaporkan LHKPN. “Lapornya paling kalau mau pilkada. Kalaupun tak lapor selama ini juga tidak ada sanksinya,” katanya dalam diskusi di kantor redaksi Jawa Pos dan JPNN.Com, Jakarta, Rabu (1/4) malam.

Zulkarnaen menambahkan, selama ini KPK sudah mengeluarkan imbauan ke DPRD agar melaporkan LHKPN. Agar efektif, surat juga dikirimkan ke pimpinan fraksi masing-masing. “Tapi ya semua tahu parpolnya masih kayak gitu,” ucapnya.

BACA JUGA: Kisah Heroik Tim Elite BNN, Hampir Gila 3 Tahun Mengintai tanpa Hasil

Karenanya Zulkarnen mengungkapkan, KPK tengah membangun sistem integritas di banyak tempat yang nantinya mengarah ke sistem integrasi nasional. “Nah,  LHKPN itu termasuk bagian dalam upaya membangun sistem integritas. Dari sistem banyak sistem integritas di daerah itu nanti akan menuju sistem integritas nasional,” sambungnya.

Zulkarnaen justru mengingatkan pejabat yang tak tertib melaporkan LHKPN akan rugi. Sebab, LHKPN justru bisa menjadi alat bagi pejabat untuk membebaskan diri dari jerat hukum dari laporan pihak lain. “Kalau dilaporkan punya ini punya itu, dia bisa menunjukkan LHKPN. Jadi malah LHKPN ini bisa melengkapi,” katanya.

BACA JUGA: Begini Cara Pemerintah Antisipasi Penyebaran Radikalisme di Lapas

Sedangkan wakil ketua KPK lainnya, Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara harusnya menyetorkan LHKPN pada saat mengawali dan mengakhiri jabatan. Namun, katanya, banyak yang hanya melaporkannya saat awal menjabat.

“Lima tahun lapor saja sulit, apalagi kalau katanya setahun sekali lapor,” tuturnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Kemenkum HAM Belum Bisa Jadi Landasan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler