jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuat kemajuan dalam penanganan laporan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok terkait dugaan korupsi APBD. Pekan depan, rencananya bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sekarang masih pengumpulan bahan dan keterangan, kemungkinan pekan depan bisa digelar untuk menentukan apakah bisa naik ke penyelidikan," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Istana Kaji Penghapusan Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I
Dalam gelar perkara itu, lanjut Johan, KPK akan mengevaluasi semua keterangan yang sudah dikumpulkan. Jika memang sudah cukup kuat, maka kemungkinan besar laporan Ahok akan ditindaklanjuti.
Namun, tambahnya, harus dilihat juga apakah KPK berwenang menangani kasus tersebut. Pasalnya, diduga oknum-oknum yang terlibat bukanlah pejabat yang masuk kategori penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang 28 tahun 1999.
BACA JUGA: Kebijakan Jokowi Harus Dikoreksi demi Nawacita dan Trisakti
"Tentunya di gelar perkara nanti itu dulu yang dilihat," ucap Johan.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Pesan Mega untuk Peserta Kongres IV PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekali Pegawai LPSK dengan Kemampuan Intelijen
Redaktur : Tim Redaksi