jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (11/9).
RDP itu sempat tertunda pekan lalu karena pimpinan KPK punya kesibukan lain.
BACA JUGA: Ray Geregetan Ingin Tahu Jokowi Antikorupsi atau Prokoruptor
"Kami berencana datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. Pimpinan tentu akan hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (11/9).
Lembaga antikorupsi juga sudah menyiapkan materi untuk RDP.
BACA JUGA: Agun: Jangan Kaget Dengar Wacana Pembekuan KPK
Menurut Febri, materi yang disiapkan untuk RDP berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan.
"Serta pengelolaan alat bukti," katanya.
BACA JUGA: Bang Masinton Jamin KPK Tak Akan Dibekukan
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah hal kepada komisi antikorupsi.
Termasuk statement Ketua KPK Agus Raharjo yang ingin memidanakan anggota Pansus Hak Angket KPK karena menghalangi penyidikan.
Serta pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang menyebut ada perpecahan di internal KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Masalah dengan KPK
Redaktur & Reporter : Boy