Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Kurang Fantastis

Jumat, 30 Maret 2018 – 16:37 WIB
Setya Novanto menjalani sidang tuntutan perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinilai terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Bila merujuk sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tuntutan jaksa terhadap Setnov terbilang kurang fantastis. Sebab, bukan hukuman maksimal yang diminta jaksa kepada majelis hakim.

BACA JUGA: KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya

Dengan menggunakan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Setya Novanto sejatinya bisa dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sejauh ini, tuntutan tertinggi jaksa KPK terhadap terdakwa kasus korupsi masih dipegang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia dituntut seumur hidup dalam perkara suap sengketa pilkada yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Akil juga dijerat dengan pidana pencucian uang (TPPU) kala itu.

BACA JUGA: Surat Tuntutan untuk Setnov Beber Fee e-KTP ke Gamawan Fauzi

Berikutnya, ada pula tuntutan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin. Hakim yang tertangkap tangan menerima suap di rumahnya pada 2011 silam itu dituntut 20 tahun oleh jaksa KPK.

Baru-baru ini, KPK juga pernah menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam dengan pidana penjara 18 tahun. Tuntutan-tuntutan itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan Setnov kemarin.

BACA JUGA: Empat Hal Ini Memperberat Tuntutan Hukuman untuk Novanto

"Seharusnya KPK menuntut maksimal dari dakwaan," kata Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesian Legal Roundtale (ILR) kepada Jawa Pos, kemarin. Erwin mengatakan, publik sejatinya mengharapkan jaksa meminta hakim menjatuhi hukuman maksimal.

Sebab, peran Setnov sebagai aktor sentral dalam korupsi e-KTP sangat sulit diterima. Apalagi, Setnov berkali-kali melakukan "drama" mengulur-ulur penyidikan dengan berbagai cara.

Salah satunya diduga merekayasa perawatan di RS Medika Permata Hijau yang saat ini kasusnya masuk tahap penuntutan. "Tuntutan Setnov tidak memenuhi ekspektasi publik alias ringan," ujarnya.

Beda dengan Erwin, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut tuntutan untuk Setya Novanto  kemarin cukup adil. Sebab, selain hukuman 16 tahun penjara, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti USD 7,4 juta dikurangi Rp 5 miliar. "Tuntutan 16 tahun cukup adil bagi seorang SN (Setya Novanto)," ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut Fickar, besarnya tuntutan pidana JPU itu pasti didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan sikap terdakwa selama di persidangan. Sejauh itu, Fickar tuntutan tersebut sudah menggambarkan perbuatan Setnov dalam skandal kasus e-KTP yang merugikan keuangan neagra Rp 2,3 triliun.

"Pidana tambahan dicabut hak politiknya juga cukup adil dan harus diapresiasi," imbuh dia. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler