KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo

Rabu, 21 Juni 2023 – 13:15 WIB
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memiliki bisnis bersama dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

KPK pun memeriksa Wahono Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael.

BACA JUGA: KPK Bidik Aset Rafael Alun Trisambodo di Manado

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami Wahono terkait aset bersama dengan Rafael dan perusahaan mereka berdua.

"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (21/6)

BACA JUGA: KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak

"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," sambungnya.

Diketahui, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

BACA JUGA: Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson

Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menduga Rafael menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rpb32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, Singapura, dan Euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler