KPK Sinyalir Perusahaan Ini Main Pajak dengan Rafael Alun: PT Apexindo, DHL, hingga PT Airfast

Kamis, 06 Juli 2023 – 11:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir sejumlah perusahaan bermain dengan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir sejumlah perusahaan bermain dengan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Perusahaan itu bahkan diduga memberikan imbalan dalam rangka perpajakan kepada Rafael.

BACA JUGA: Brigjen Endar Gagal Temui Firli Bahuri Cs saat Kembali ke KPK, Ini yang Terjadi

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perusahaan itu ialah PT Apexindo Pratama Duta (APEX), PT Birotika Semesta (DHL), hingga PT Airfast Indonesia.

Ali mengatakan pihaknya memeriksa para saksi dari masing-masing perusahaan, yaitu Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik, dan perwakilan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia Lilita pada Rabu (5/7).

BACA JUGA: Aktif Kembali di KPK, Brigjen Endar Berterima Kasih kepada Jokowi, Terlebih Menteri dari PDIP Ini

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik Tersangka RAT," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/7).

"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh Tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," tambah Ali.

BACA JUGA: Puluhan Massa Tuntut KPK Jangan Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Diketahui, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Brigjen Endar Disambut Bak Pahlawan saat Tiba di Gedung KPK, Surat Kapolri juga Dibawa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler