KPK Sisir Transaksi Keuangan Adik Atut

Selasa, 04 Februari 2014 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisis (LHA) tentang transaksi keuangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. LHA tentang transaksi di rekening adik Gubernur Banten Ratu atut Chosiyah itu merupakan hasil telaah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Memang sudah ada LHA yang disampaikan PPATK ke KPK. Permintaan ini sudah lama juga," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Kejagung Garap Kadis Pertanian Aceh

Johan mengaku tidak mengetahui jumlah LHA yang diserahkan PPATK ke KPK terkait transaksi keuangan Wawan. Meski begitu Johan memastikan KPK akan menelaah LHA tersebut.

"Semua LHA itu pasti ditelusuri lebih lanjut. Ini kayak semacam bahan awal untuk menelusuri. LHA itu kaitannya dengan transaksi-transaksi yang diduga mencurigakan," tandasnya.

BACA JUGA: KPK Enggan Periksa Antasari Azhar

Sebelumnya KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lebih Baik Jokowi Tetap di DKI Daripada Jadi Wapres Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota Harus Seragam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler